Partisipasi politik dapat dilihat berbagai sudut pandang yang dapat dibedakan menjadi partisipasi aktif dan partisipasi pasif :
- partisipasi aktif mencakup kegiatan warga negara, mengajukan usul mengenai suatu kebijakan umum sarana dan kritik untuk mengoreksi kebijakan membayar pajak, dan ikut dalam proses pemilihan umum (pemilu), dan pimpinan pemerintah.
- partisipasi pasif menerima dan mentaati segala peraturan dan atau regulasi dari pemerintah.
Munculnya politik dinasti dikalangan politisi atau sistem politik
Indonesia menjadi fenomena tersendiri pasca bergulirnya reformasi. Dalam
perkembangannya bahkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) membuat Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah
(RUU Pilkada) yang membatasi politik dinasti bagi keluarga kepala daerah
incumbent. Dinasti adalah sistem reproduksi kekuasaan yang primitif karena
mengandalkan darah dan keturunan dari hanya bebarapa orang. Pengertian
politik dinasti adalah proses mengarahkan regenerasi kekuasaan
bagi kepentingan golongan tertentu untuk bertujuan mendapatkan atau
mempertahankan kekuasaan disuatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar