Selasa, 26 Mei 2015

                         Partisipasi politik dapat dilihat berbagai sudut pandang yang dapat dibedakan menjadi partisipasi aktif dan partisipasi pasif :
  1. partisipasi aktif mencakup kegiatan warga negara, mengajukan usul mengenai suatu kebijakan umum sarana dan kritik untuk mengoreksi kebijakan membayar pajak, dan ikut dalam proses pemilihan umum (pemilu), dan pimpinan pemerintah.
  2. partisipasi pasif menerima dan mentaati segala peraturan dan atau regulasi dari pemerintah.

                            Munculnya politik dinasti dikalangan politisi atau sistem politik Indonesia menjadi fenomena tersendiri pasca bergulirnya reformasi. Dalam perkembangannya bahkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang membatasi politik dinasti bagi keluarga kepala daerah incumbent. Dinasti adalah sistem reproduksi kekuasaan yang primitif karena mengandalkan darah dan keturunan dari hanya bebarapa orang. Pengertian politik dinasti adalah proses mengarahkan regenerasi kekuasaan bagi kepentingan golongan tertentu untuk bertujuan mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan disuatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar